Deli Serdang, kedannews.co.id – Wakapolres Belawan Kompol Dedi Dermawan dan Muspika Hamparan Perak menggelar vidcom bersama Presiden RI dan Kapolri, sekaligus menanam jagung serentak.
Kegiatan Video Conference (Vidcom) bersama Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri digelar Rabu, 09 Juli 2025. Bertempat di Dusun 21 Garmonia, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, acara ini menjadi bagian dari program nasional ketahanan pangan.
Penanaman jagung dilakukan serentak di lahan seluas 6 hektar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden dan Kapolri guna memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Wakapolres Kompol Dedi Dermawan menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya bentuk sinergitas TNI-Polri dengan masyarakat, tetapi juga langkah nyata membangun ketahanan ekonomi.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap hasil pertanian meningkat, serta ketahanan pangan daerah makin kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran banyak pihak dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan nyata seluruh elemen terhadap program nasional.
“Ini sinergi semua unsur, mulai dari pemerintah, TNI, Polri, hingga masyarakat tani,” tambah Kompol Dedi.
Turut hadir dalam kegiatan itu Danramil 12/HP Kapten Czi JM Sinuhaji, Kapolsek Hamparan Perak AKP Riswanto Rumapea SH, Camat Hamparan Perak M Guntur NST S.STP, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Kehutanan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu hadir pula Kepala Bulog GM MK So, Babinsa Serka Kusmiono, Bhabinkamtibmas Aiptu Galung, tujuh kelompok tani Ketapang, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah organisasi masyarakat setempat.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Antusiasme warga dan petani terlihat jelas sejak awal hingga akhir acara. Para petani menyambut baik program ini dan berharap dukungan terus berlanjut agar hasil panen makin maksimal.
Program ketahanan pangan berbasis tanam jagung ini juga sejalan dengan agenda nasional untuk menekan inflasi dan menjaga ketersediaan bahan pokok secara merata. Bila program ini dijalankan secara berkelanjutan, maka dampaknya diyakini akan signifikan terhadap kestabilan ekonomi masyarakat lokal.
Jika ada pelanggaran atau hambatan dalam pelaksanaannya, pengawasan dari aparat dan pemerintah tetap dilakukan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan Nasional.