JAKARTA, kedannews.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk dan melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Dalam kesempatan itu, Prabowo langsung memimpin pengambilan sumpah jabatan serta menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dalam pengucapan sumpah jabatan, Presiden Prabowo mendiktekan kalimat, “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucapnya tegas. Ia melanjutkan, “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan penuh rasa tanggung jawab.”
Tokoh-Tokoh Besar Masuk dalam Komisi Reformasi Polri
Komisi tersebut beranggotakan sejumlah tokoh besar yang dikenal luas di bidang hukum dan pemerintahan. Di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menko Polhukam periode 2019–2024 Mahfud MD.
Selain itu, terdapat tiga mantan Kapolri: Mendagri Tito Karnavian, Jenderal Polisi (Purn) Idham Aziz, dan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti.
Berikut 10 anggota lengkap Komisi Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie:
-
Jimly Asshiddiqie (Ketua MK 2003–2008)
-
Yusril Ihza Mahendra (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
-
Otto Hasibuan (Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
-
Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)
-
Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum)
-
Mahfud MD (Menko Polhukam 2019–2024)
-
Ahmad Dofiri (Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian)
-
Listyo Sigit Prabowo (Kapolri)
-
Idham Aziz (Kapolri 2019–2021)
-
Badrodin Haiti (Kapolri 2015–2016)
Arah Kebijakan: Kepastian Hukum dan Keadilan
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya komisi ini dalam memperkuat institusi Polri dan menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Keberhasilan suatu bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan tegaknya hukum, the rule of law. Kepastian hukum itu yang melahirkan keadilan,” kata Prabowo.
Ia menegaskan, komisi ini akan berfungsi melakukan kajian menyeluruh terhadap kekuatan dan kelemahan institusi Polri dengan orientasi pada kepentingan bangsa. Prabowo juga menyebut, unsur Polri aktif akan turut dilibatkan dalam proses diskusi dan kajian.
“Beberapa tokoh mantan kepala kepolisian bisa memberi masukan dan pandangan, sementara dengan adanya Kapolri aktif, saudara-saudara punya akses untuk berdiskusi,” ujarnya.
Presiden juga meminta agar hasil kerja komisi dilaporkan secara berkala dengan rekomendasi konkret untuk tindakan reformasi. Meski demikian, masa kerja Komisi Reformasi Polri tidak dibatasi secara waktu.
Laporan Setiap Tiga Bulan ke Presiden
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo meminta laporan awal dalam waktu tiga bulan sejak pembentukan komisi. Namun, waktu tersebut tidak bersifat mengikat dan dapat diperpanjang jika diperlukan pendalaman.
“Kalau tiga bulan selesai, insya Allah selesai. Maka tahun 2026 sudah ada hal-hal lain yang perlu kita pikirkan,” kata Jimly.
Rapat perdana Komisi Reformasi Polri dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025, di Markas Besar Polri, Jakarta. Menurut Jimly, komisi akan bekerja secara terbuka dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, aktivis, serta pihak internal kepolisian.
Sinergi dengan Tim Reformasi Internal Polri
Jimly menyampaikan bahwa komisi ini akan bersinergi dengan tim internal Polri yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki manajemen kepolisian.
“Tim ini dan tim internal Polri diharapkan saling menunjang. Tim internal menunjukkan respons cepat dari Kapolri untuk membuka diri terhadap segala hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Komisi Bisa Rekomendasikan Revisi Undang-Undang
Selain memberi rekomendasi reformasi kelembagaan, Jimly juga membuka peluang bagi timnya untuk memberikan saran revisi Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan Polri.
“Tim ini bisa saja memberikan rekomendasi untuk perubahan Undang-Undang, tergantung apa yang perlu diubah. Apakah sistem, struktur, atau hal lainnya, nanti kami rembuk bersama sambil mendengar aspirasi dari semua kalangan,” jelas Jimly di teras Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).
Dengan terbentuknya Komisi Percepatan Reformasi Polri ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan kepolisian yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas demi penegakan hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana diberitakan KOMPAS com.












