Ekonomi & Bisnis

PT Pertamina Patra Niaga Diduga Monopoli Avtur di Bandara, KPPU Mulai Penyelidikan!

6
×

PT Pertamina Patra Niaga Diduga Monopoli Avtur di Bandara, KPPU Mulai Penyelidikan!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, kedannews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandara. Penyelidikan ini muncul setelah berbagai laporan menyebutkan bahwa pelaku usaha lain kesulitan bersaing akibat penolakan kerja sama dan penjualan yang terbatas pada afiliasi Pertamina.

Menurut KPPU, dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli. Keputusan untuk memulai penyelidikan diambil pada Rapat Komisi tanggal 18 September 2024, dengan register No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024.

Gopprera Panggabean, anggota KPPU, menjelaskan bahwa penyelidikan ini akan mencakup pemanggilan beberapa pihak penting. “Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal ke tahap penyelidikan penuh. Beberapa pihak terkait, termasuk Menteri ESDM RI dan Direktur Utama PT Pertamina, akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Gopprera.

Bukti Awal Praktik Monopoli

KPPU menyatakan telah menemukan bukti awal pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan/atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa harga avtur di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara, terutama di Bandara Soekarno-Hatta yang mencatatkan konsumsi terbesar di tanah air.

Selain itu, monopoli pasar avtur diduga berkontribusi terhadap tingginya harga tersebut. Saat ini, hanya empat perusahaan yang memiliki izin niaga avtur di Indonesia, yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga. Namun, hanya dua perusahaan yang aktif beroperasi di bandara: PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 bandara, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang melayani dua bandara non-komersial.

Menurut data penjualan, pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97%, menjadikannya penguasa pasar avtur di Indonesia. KPPU mencatat bahwa posisi monopoli ini menciptakan hambatan masuk bagi pesaing lain, dengan penjualan yang hanya dilakukan kepada perusahaan afiliasi.

Regulasi Tak Berjalan?

Berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian avtur di bandara, penyediaan avtur seharusnya terbuka bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat. Bahkan, pelaku usaha yang tidak memiliki fasilitas penyimpanan pun diperbolehkan melakukan kerja sama menggunakan prinsip borrow and loan, vendor and consignment, atau sale and purchase.

Namun, praktik monopoli yang diduga dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga ini dianggap tidak sejalan dengan regulasi tersebut. Dalam penyelidikan ini, KPPU akan menelaah lebih dalam mengenai bentuk praktik eksklusif yang melibatkan perusahaan afiliasi dan hambatan masuknya pesaing ke pasar avtur.

Apakah hasil penyelidikan ini akan mengubah peta persaingan di sektor penyediaan avtur? Apakah PT Pertamina Patra Niaga terbukti bersalah atas dugaan monopoli tersebut? Publik menantikan hasil akhir dari penyelidikan ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *