Ekonomi & BisnisPolitik & Pemerintahan

PT Pusri Palembang Jelaskan Pengelolaan Dana THT Karyawan

2
×

PT Pusri Palembang Jelaskan Pengelolaan Dana THT Karyawan

Sebarkan artikel ini

Palembang, kedannews.com

PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan visi menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia memastikan bahwa kesejahteraan karyawan menjadi prioritas utama.

Pusri memberikan berbagai fasilitas guna memberikan apresiasi kepada Insan Pusri yang sudah berdedikasi bagi perusahaan, baik karyawan yang masih bekerja maupun karyawan pensiunan Pusri.

Sebagai bentuk reward Pusri bagi karyawan yang telah berdedikasi untuk kemajuan serta perkembangan perusahaan, Pusri memberikan manfaat pasca kerja pada saat karyawan berhenti bekerja, baik program pasca kerja yang diwajibkan pemerintah maupun manfaat pasca kerja tambahan, diantaranya:

  1. Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang telah dibayarkan ketika karyawan memasuki masa pensiun,
  2. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan yang telah dapat diklaim sesuai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan,
  3. Program Pensiun yaitu Manfaat Pensiun (program manfaat pasti dan iuran pasti) yang telah diberikan saat karyawan memasuki masa pensiun,
  4. Prokespen (Program Kesehatan Pensiun) yang telah diberikan berupa pelayanan kesehatan secara berkelanjutan bagi pensiunan,
  5. Tabungan Hari Tua (THT).

Terkait pengelolaan Tabungan Hari Tua, Pusri bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan Jiwasraya sebagai pengelola dana. Namun, karena AJB Bumiputera mengalami masalah hukum dan keuangan, maka sejak Bulan Agustus 2020 terjadi kendala dalam pembayaran THT karyawan pensiun. Sampai dengan saat ini, AJB Bumiputera belum membayarkan hak THT peserta dari Pusri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *