Penetapan cagar budaya situs Kota China itu disampaikan lewat surat SK Penetapan 33 Cagar Budaya Medan.
Pada SK itu tertera Struktur Bata Kota China sebagai cagar budaya dengan nomor registrasi 15/CB/SR/2022.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Rahudman Harahap menegaskan bahwa selaku warga negara yang baik, memelihara dan melestarikan situs-situs sejarah merupakan sebuah keniscayaan.
“Karena, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya,” kata Rahudman Harahap.
Untuk itu, kata Rahudman Harahap, kepada para pemangku kepentingan, marilah sama-sama kita bersatu padu untuk memelihara dan melestarikan situs-situs sejarah di Provinsi Sumut, terlebih di Kota Medan.