Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Ratusan Petani Demo di DPRD SU Desak Presiden Jokowi Tangkap Mafia Tanah di Sumut

1
×

Ratusan Petani Demo di DPRD SU Desak Presiden Jokowi Tangkap Mafia Tanah di Sumut

Sebarkan artikel ini
Massa petani saat menyampaikan tuntutan di depan gerbang gedung DPRD Sumut. Rabu (2/2/2022). (Foto/Humas).
Massa petani saat menyampaikan tuntutan di depan gerbang gedung DPRD Sumut. Rabu (2/2/2022). (Foto/Humas).

Medan, kedannews.com – Ratusan petani tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KSB) melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sumut, Rabu (2/2/2022) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap mafia tanah di Sumut berkedok membantu penyelesaian lahan eks HGU PTPN II.

“Kami minta Pak Jokowi tangkap mafia tanah yang buat konflik tanah tak pernah selesai,” tandas Koordinator aksi, Joni Siregar berorasi dihadapan Ketua Komisi A Hendro Susanto, anggota dewan Subandi, Iwan Simamora dan Panyabar Nakhe saat menerima aspirasi massa tersebut.

Aksi demo yang digelar sekaitan dengan rencana kunjungan kerja Presiden Jokowi dan rombongan ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut dimulai Rabu (2/2/2022) berharap Presiden Jokowi harus mendengar jeritan petani saat ini sedang berkonflik di atas lahan seluas 5.873 ha eks HGU PTPN II di kawasan Helvetia, Deliserdang, Selambo dan beberapa kawasan lain. “Sudah lama kali ini pak, tolong bapak dewan, Bapak Presiden Jokowi yang datang ke Sumut bantu konflik tanah ini,” kata Joni.

Dua menyebutkan, lahan tersebut merupakan buah dari perjuangan rakyat yang berunjukrasa pada 2002 dan kemudian didapat kesimpulan berupa matriukulasi dan diperkuat dengan SK BPN No 42,43,44 tahun 2002 dan SK 10 tahun 2014 dengan tidak memperpanjang HGU PTPN II seluas 5.873 ha. Namun diketahui ada tim indentifikasi dari Pemprovsu yang tidak memberikan sosialisasi kepada masyarakat hingga kemudian tanpa ada informasi, ada nama-nama lain di luar kelompok tani yang menerima sertifikat, 28 Desember 2021 di Aula Rizal Nurdin.

Joni mensinyalir ada keterlibatan mafia di tim tersebut dan meminta segera dibubarkan. Massa juga menuntut laksanakan UU pokok agraria No 5 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No 86 tahun 2018 tentang reformas agraria secara murni dan konsekuen yaitu tanah untuk rakyat.

Kemudian bentuk tim penyelesaian tanah di Sumut langsung di bawah presiden, distribusikan tanah kepada rakyat sesuai perintah presiden tahun 2019 dan 2020 dan Perpres No 86 tentang reformas agraria. Batalkam SHM dan daftar nominatif yang sudah dikeluarkan di atas tanah eks HGU PTPN II seluas 1000 ha disinyalir tidak sesuai hasil martikulasi tim B Plus tahun 2002.

Menyikapi tuntutan itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menegaskan, pihaknya berkait langsung dengan masalah tanah komit untuk bersama-sama menyelesaikan konflik tanah. “Kami nanti akan undang pihak terkait mempertanyakan penerima sertifikat dan meminta Gubsu komit bersama menyelesaian konflik ini,’ katanya.

Usai mendengarkan arahan Hendro, massa meninggalkan gedung dewan dengan tertib.

Penulis : Mery Ismail, S.Sos
Editor : Mery Ismail, S.Sos

Simak Vidio: Judi Membawa Petaka, Ayah Kandung Tidur Di Balik Jeruji, Mertua Diliang Kubur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *