
“Harapan kami agar kami diperbolehkan dalam mengikuti seleksi Penerimaan Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang dibuka oleh Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) perihal pendataan tenaga non Asn di lingkungan Instansi Pemerintah khususnya di RSUD Rantauprapat,” tuturnya.
Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Hamdani Hasibuan, menyampaikan agar DPRD Labuhanbatu segera lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait.
“Panggil Kepala Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, dimana patut diduga sebuah kejahatan perbudakan modern yang dilakukan Direktur RSUD terhadap Tenaga Kerja Sukarela tersebut,” sebutnya.
Setelah beberapa jam melakukan aksi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Plt. Parulian Ritonga, menjumpai massa aksi.












