Medan, kedannews.com – DR Razman Arif Nasution selaku kuasa Hukum Ratan LaL Sahoo meminta Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan polisi tentang dugaan tindakan kekerasan yang dialami kliennya.
Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan : STTLP/B/4090/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 09 Desember 2023, yang melaporkan wanita berinisial SS dkk yang telah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama kepada dirinya dan istri namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Sedangkan laporan dari pihak SS, kepada klien kami, yakni Ratan LaL Sahoo disikapi dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada klien oleh pihak penyidik.
Kepada wartawan Kamis (15/02/24), dalam temu persnya di Lobby Emerald Garden International Hotel, Razman menyampaikan bahwa yang sesungguh terjadi ini merupakan teror oleh SS yang tak lain merupakan mantan istri dari klien kami.
Razman menuturkan bahwa Ratan Lal Sahoo ini merupakan Warga Negara India merupakan seorang investor dalam memgembangkan usahanya di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, seharusnya dilindungi apalagi telah menikah dengan warga Indonesia.
“Kenapa ini saya sampaikan kepada public agar semua terang benderang apa yang dialami oleh klien kami. Lanjut Razman bahwa klien kami seorang investor yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada 2012, dan itu sudah mulai berjalan semenjak Tahun 2013 lalu,” ungkap Razman.
Dalam perjalanan usahanya, Ratan Lal Sahoo yang masih berstatus belum menikah pada 2014 berkenalan dengan SS Susilawati Samosir, dan akhirnya sepakat untuk membina rumah tangga meski kedua berbeda agama, dimana klien kami beragama Hindu dan SS beragama kristen akhirnya mereka di Catatan Sipil, dan pernikahan itu sah secara negara.
“Jadi jelas ya. bahwa klien kami Ratan merupakan pendiri dan mempunyai saham 90 persen sebelum ia menikah dengan SS,” sebut Razman.
Setelah menikah, Ratan membelikan rumah di kawasan Taman Setia Budi Indah atas nama SS, karena waktu itu sebagai WNA tidak bisa sehingga kepemilikan atas nama istri. Dan kaget klien kami setelah rumah dibeli seluruh anggota keluarga dari SS, mulai dari orang tua maupun saudara tinggal di rumah tersebut.
“Meski merasa aneh, namun klien kami tidak mempermasalahkannya, namun belakangan klien kami merasa tidak nyaman dengan adanya intervensi, salah satu contoh,” urai Razman pihak keluarga SS meminta untuk bekerja sebagai staff dan setiap kebijakan selalu mendapatkan intervensi sehingga merasa tidak nyaman yang menyebabkan keributan.
Fatalnya lagi, kliennya justru mendapatkan tindakan penganiayaan dari pihak keluarga istri di 2015, namun waktu tidak melaporkan kepada pihak kepolisian. Waktu pertimbangan memikirkan keutuhan keluarga dan terlebih telah memiliki seorang putri.
Dikatakan Razman, guna menghindari keributan berkepanjangan ia memilih keluar dari rumah yang dibelinya selama tiga bulan. Dan waktu itu, kliennya melihat SS ada perubahan dan komitmen baru untuk berdamai maka klien kembali ke rumahnya tersebut.
Bukannya semakin baik, namun semakin memburuk hingga akhirnya Ratan pada 2022 menggugat cerai SS ke Pengadilan Negeri Medan akan tetapi sebelum mengajukan gugatan cerai klien kami diusir dari rumah yang telah dibeli untuk SS.
“Maka setelah keluar akta cerai, klien kami menikah lagi dengan wanita yang satu negara dengan klien kami yakni India. Nah setelah menikah, tentunya membawa istri ke Indonesia dalam hal ini ke Kota Medan, tentunya perusahan yang dibangunnya itu tetap dijalankan. Sedangkan rumah yang dibeli istrinya tidak dipermasalahkan, justru klien kami mengontrak rumah namun masih berada di kompleks Setia Budi,” terang Razman.
Masih menurut Razman, meskipun telah bercerai, kewajiban sebagai seorang ayah tetap menafkahi anaknya, untuk sekarang ini Rp5 juta per bulan, hal ini terjadi karena kondisi perusahaan yang tidak kondusif karena ada intervensi dari keluarga istri.
“Kalau dulu, klien kami masih memberikan uang sebesar Rp30 juta kepada istrinya, kalau sekarang karena situasi perusahaan tidak menentu menjadi Rp5 juta per bulan,”ucap Razman yang diiyakan oleh Ratan.
Dimana dalam perjalanan SS meminta kepemilikan saham, dimana di awal akta pendirian itu tak ada, dan baru ada pada 2016, dimana mendapatkan saham 5 persen.
Dan kalau SS mau minta 5 persen dari perusahaan, pasti kliennya memberikan tapi dengan catatan jangan mengganggu perusahaan.
“Justru belakangan harinya, pihak SS meminta keseluruhan perusahaan atau mengambil alih perusahaan tentunya ini tidak mungkin dilakukan karena itu milik klien kami, dimana itu sudah berjalan sebelum pernikahan,” kata Razman
Puncaknya atau peristiwa yang mengerikan dialami oleh Ratan bersama istri didalam rumah kontrakan yang dihuninya diserang oleh SS bersama sejumlah orang, dimana dalam temu pers tersebut Ratan mengatakan kalau yang turut menyerang merupakan keluarga dari mantan istrinya.
“Buktinya jelas ada rekaman CCTV, yang melakukan penyerangan ke rumah kontrakan yang dihuni oleh klien kami. Selain itu para pelaku menyerang secara membabi buta dengan melakukan pengrusakan rumah dan mobil miliknya bahkan klien kami mengalami penganiayaan, bila terlambat saja pihak Polsek Sunggal tidak datang, kemungkinan hal yang mengerikan lagi kepada klien kami bisa saja kehilangan nyawanya pada waktu itu, dimana kejadian itu 8 Desember 2024,” tegas Razman.
Ratan telah dibawa ke Polsek pada waktu itu, namun ketika hendak membuat laporan polisi, maka pihak Polsek Sunggal menyarankan ke Poldasu.
Nah, lanjut Razman kita melihat ada yang ganjil seharusnya pihak Polsek menerima laporan dari Ratan selaku korban dan juga sebagai investor asing yang seharusnya dilindungi.
“Untung saja klien kami tidak melaporkannya ke Dubes India, dan kemudian komplain kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, wah tentunya menjadi kacau,” tutur Razman.
Ratan melaporkan ke Polrestabes Medan, dan laporan itu diterima akan tetapi laporan pada 9 Desember 2023 itu tidak jalan-jalan. Karena tidak jalan laporan tersebut, dan merasa keselamatannya terancam maka Ratan memutuskan kembali ke India.
“Dan waktu klien kami ke India, SS ini melaporkan pasal 170 kepada klien kami seolah-olah klien kami yang melakukan penganiayaan. Nah ini kan aneh, bagaimana ceritanya, bahwa jelas rumah itu adalah rumah yang dikontrakan bersama istri barunya. Dan sudah putusan hubungan dengan SS secara sah melalui persidangan cerai di pengadilan negeri Medan,” imbuh Razman.
“Namun mereka yang datang, dan melakukan pengrusakan dan penganiayaan kepada klien kami bagaimana ceritanya, kalau klien kami yang melakukan penganiayaan,” tanya Razman.
“Itu salah satu alasan kenapa ia balik ke India, lantaran keselamatan terancam. Namun setelah diberikan kabar oleh teman Ratan kepada dirinya, tentunya harus ada jaminan hukum dan keselamatan terhadap Ratan dan asetnya,”ujar Razman lagi.
Selain itu juga Razman meminta kepada pihak Polrestabes Medan agar tidak sebelah menyikapi laporan baik dari Ratan maupun SS. Nah klien kami laporannya tak jalan. Dan laporan SS jalan dan sudah dua kali klien kami dipanggil oleh pihak penyidik.
“Kalau mau adil kedua laporan itu harus disikapi oleh pihak kepolisian,”ucap pengacara kondang ternama di Ibukota tersebut.
Diakhir paparan persnya, Razman menunjukan bukti rekaman video dan foto yang dialaminya saat penyerbuan ke rumah oleh istri bersama kerabatnya tersebut ke rumah kontrakan yang dihuni di kawasan Kompleks Taman Setia Budi Indah, Medan.
Selain itu, Razman nantinya akan berkirim surat ke Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk meminta perlindungan hukum, ini dilakukan agar Ratan bisa dengan tenang bisa menjalankan perusahaan yang dibangun di Kota Medan.
Sementara itu, dalam temu pers, Ratan menyatakan bahwa SS merupakan karyawannya sebelum menikah.
“Waktu itu, iya melihat SS orang baik nyatanya setelah berumah tangga justru sifat asli nampak dan ingin menguasai seluruh harta benda miliknya,”ucapnya.
Ia juga menuturkan kekecewaan kenapa Polsek Sunggal tidak menerima laporannya, padahal mereka datang ke rumahnya dan tahu kejadian itu dan bahkan membawa dirinya ke Polsek Sunggal.
Namun saat buat laporan, justru meminta agar melapor ke Poldasu, saat di Poldasu ia pun kembali diminta untuk ke Polsek Sunggal untuk buat laporan. Namun ketika kembali tetap diminta oleh Polsek Sunggal ke Poldasu.
Dan atas inisiatifnya, pada 9 Desember 2023 ia melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan akan tetapi tidak ada progress, khawatir akan keselamatan nya ia pun kembali ke India.
Razman yg didampingi tim perwakilan RAN LAW FIRM Sumatera Utara diantaranya Saddam Husein Nasution, SH, MH, Andi Chandra Nasution, SH, MH, Faisal Ramadhan Hasibuan, SH memperingatkan sdri. SS Samosir Cs untuk tidak melakukan tindakan brutal yang dapat mengancam keselamatan kliennya Ratan Lal Sahoo.
Dan jika masih ada tekanan maka Razman yang akrab dipanggil DR. RAN akan mengambil langkah hukum tegas.
“Mulai hari ini jangan coba coba ada yg mengancam klien saya dan terkait laporan klien kami yakni Ratan Lal Sahoo terhadap SS Samosir harus jalan dan memeriksa pihak pihak yang dilaporkan,” ujar Razman mengakhiri keterangan persnya.