Medan, kedannews.com – DR Razman Arif Nasution selaku kuasa Hukum Ratan LaL Sahoo meminta Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan polisi tentang dugaan tindakan kekerasan yang dialami kliennya.
Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan : STTLP/B/4090/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 09 Desember 2023, yang melaporkan wanita berinisial SS dkk yang telah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama kepada dirinya dan istri namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Sedangkan laporan dari pihak SS, kepada klien kami, yakni Ratan LaL Sahoo disikapi dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada klien oleh pihak penyidik.
Kepada wartawan Kamis (15/02/24), dalam temu persnya di Lobby Emerald Garden International Hotel, Razman menyampaikan bahwa yang sesungguh terjadi ini merupakan teror oleh SS yang tak lain merupakan mantan istri dari klien kami.
Razman menuturkan bahwa Ratan Lal Sahoo ini merupakan Warga Negara India merupakan seorang investor dalam memgembangkan usahanya di Medan, Sumatera Utara, Indonesia, seharusnya dilindungi apalagi telah menikah dengan warga Indonesia.












