“Kenapa ini saya sampaikan kepada public agar semua terang benderang apa yang dialami oleh klien kami. Lanjut Razman bahwa klien kami seorang investor yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada 2012, dan itu sudah mulai berjalan semenjak Tahun 2013 lalu,” ungkap Razman.
Dalam perjalanan usahanya, Ratan Lal Sahoo yang masih berstatus belum menikah pada 2014 berkenalan dengan SS Susilawati Samosir, dan akhirnya sepakat untuk membina rumah tangga meski kedua berbeda agama, dimana klien kami beragama Hindu dan SS beragama kristen akhirnya mereka di Catatan Sipil, dan pernikahan itu sah secara negara.
“Jadi jelas ya. bahwa klien kami Ratan merupakan pendiri dan mempunyai saham 90 persen sebelum ia menikah dengan SS,” sebut Razman.
Setelah menikah, Ratan membelikan rumah di kawasan Taman Setia Budi Indah atas nama SS, karena waktu itu sebagai WNA tidak bisa sehingga kepemilikan atas nama istri. Dan kaget klien kami setelah rumah dibeli seluruh anggota keluarga dari SS, mulai dari orang tua maupun saudara tinggal di rumah tersebut.
“Meski merasa aneh, namun klien kami tidak mempermasalahkannya, namun belakangan klien kami merasa tidak nyaman dengan adanya intervensi, salah satu contoh,” urai Razman pihak keluarga SS meminta untuk bekerja sebagai staff dan setiap kebijakan selalu mendapatkan intervensi sehingga merasa tidak nyaman yang menyebabkan keributan.












