Fatalnya lagi, kliennya justru mendapatkan tindakan penganiayaan dari pihak keluarga istri di 2015, namun waktu tidak melaporkan kepada pihak kepolisian. Waktu pertimbangan memikirkan keutuhan keluarga dan terlebih telah memiliki seorang putri.
Dikatakan Razman, guna menghindari keributan berkepanjangan ia memilih keluar dari rumah yang dibelinya selama tiga bulan. Dan waktu itu, kliennya melihat SS ada perubahan dan komitmen baru untuk berdamai maka klien kembali ke rumahnya tersebut.
Bukannya semakin baik, namun semakin memburuk hingga akhirnya Ratan pada 2022 menggugat cerai SS ke Pengadilan Negeri Medan akan tetapi sebelum mengajukan gugatan cerai klien kami diusir dari rumah yang telah dibeli untuk SS.
“Maka setelah keluar akta cerai, klien kami menikah lagi dengan wanita yang satu negara dengan klien kami yakni India. Nah setelah menikah, tentunya membawa istri ke Indonesia dalam hal ini ke Kota Medan, tentunya perusahan yang dibangunnya itu tetap dijalankan. Sedangkan rumah yang dibeli istrinya tidak dipermasalahkan, justru klien kami mengontrak rumah namun masih berada di kompleks Setia Budi,” terang Razman.












