MEDAN, kedannews.co.id – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan berlangsung panas saat jajaran dewan mencecar Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, terkait kebijakan pergantian penjaga malam di sejumlah pasar, Senin (13/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra serta anggota Komisi III. Dalam forum tersebut, para legislator menilai kebijakan pemutusan kontrak pihak ketiga penjaga malam justru memicu keresahan di lingkungan pasar dan dinilai belum sejalan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, mempertanyakan alasan manajemen PUD Pasar tidak menjalankan rekomendasi hasil RDP sebelumnya yang berfokus pada evaluasi kinerja perusahaan daerah guna mendorong peningkatan PAD.
“Apa alasan Dirut tidak menjalankan rekomendasi Komisi III hasil RDP bulan lalu untuk evaluasi kinerja demi peningkatan PAD? Mengapa justru memutus kontrak penjaga malam?” ujar Salomo dalam rapat.
Menurutnya, setiap kebijakan strategis yang berpotensi menimbulkan dampak di lapangan seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Sorotan serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra. Ia menilai pergantian penjaga malam bukan persoalan yang mendesak dibanding upaya mengoptimalkan pengelolaan aset dan peningkatan pendapatan perusahaan daerah.
Hadi juga menyinggung potensi pengelolaan Aksara KUPI yang dinilai memiliki nilai ekonomi lebih besar apabila dikelola secara optimal oleh PUD Pasar Medan.
“Jangan mengusik hal kecil dengan alasan menaikkan PAD. Kalau mau evaluasi, lakukan secara transparan dan terbuka,” tegas Hadi.
Ia menambahkan, potensi penerimaan dari aset strategis seperti Aksara KUPI perlu menjadi perhatian utama dibanding kebijakan yang justru memicu polemik di lapangan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang menjadi sorotan DPRD, termasuk mengkaji kembali pengelolaan Aksara KUPI.
Menurut Anggia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lanjutan terkait pengelolaan aset tersebut.
“Kami akan diskusikan lebih lanjut, termasuk dengan APH, dan berharap dukungan DPRD tetap ada,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Medan menegaskan fungsi pengawasan terhadap badan usaha milik daerah akan terus dilakukan agar setiap kebijakan yang diambil mampu meningkatkan kinerja perusahaan, mengoptimalkan PAD, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha di lingkungan pasar.












