TAPANULI TENGAH, kedannews.co.id β Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik dalam waktu singkat. Kurang dari 24 jam sejak dilaporkan, petugas mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial MS (52) pada Senin dini hari (13/4/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, pada Minggu (12/4/2026) pagi.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak engsel pintu dapur. Dari dalam rumah, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, satu unit ponsel iPhone 7 Plus, dan satu unit ponsel Realme C50. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Setelah menerima laporan pada Minggu (12/4/2026) pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan lanjutan.
βMelalui pelacakan digital terhadap ponsel milik korban, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. MS kemudian diamankan saat melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, pada Senin dini hari (13/4/2026) sekitar pukul 02.50 WIB,β ujar Iptu Dian Agustian Perdana.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan ponsel Realme milik korban berada dalam penguasaan pelaku. Selain itu, pelaku juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya yang disembunyikan di tempat terpisah. Sepeda motor milik korban ditemukan di area perkebunan sawit di Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi ditutupi pelepah sawit, sementara ponsel iPhone ditemukan terkubur di bawah sebuah pondok di Desa Pahieme.
Saat ini, tersangka MS beserta seluruh barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebilah belati telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan serupa di wilayah tersebut.












