Hukum & Kriminal

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu 1,2 Kg, Dua Tersangka Ditangkap di Gerbang Tol Amplas

4
×

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu 1,2 Kg, Dua Tersangka Ditangkap di Gerbang Tol Amplas

Sebarkan artikel ini

Barang bukti narkotika lebih dari 1,2 kilogram dimusnahkan, polisi tegaskan komitmen berantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Batu Bara

Petugas Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menunjukkan barang bukti sabu saat press rilis di Mapolres Batu Bara dalam kondisi diamankan dan siap dimusnahkan, Senin (13/4). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

BATU BARA, kedannews.co.id – Polres Batu Bara merilis pengungkapan kasus perdagangan narkotika jenis sabu sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti seberat 1.210,07 gram dalam kegiatan press rilis yang digelar pada Senin (13/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, berhasil diamankan aparat pada Minggu (12/4) sekitar pukul 14.55 WIB di gerbang pintu tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Penangkapan dilakukan setelah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap kedua tersangka, mulai dari Desa Ujung Kubu hingga lokasi penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

“Kami berhasil mengamankan dua bungkus narkotika sabu dengan berat bruto 2.109 gram yang dikemas dalam plastik teh merek Refined Chinese Tea warna kuning,” ujar Arifin dalam keterangannya.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa tas ransel merek Polo warna hitam-merah, kunci mobil, telepon genggam merek Vivo warna biru, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya warna hitam dengan nomor polisi BK 1180 VA.

Kasus ini diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Batu Bara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat kasus berbeda yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Total barang bukti sabu dari keempat kasus tersebut mencapai berat bruto 1.462,94 gram dan netto 1.314,97 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.210,07 gram sabu dimusnahkan secara resmi sebagai bentuk transparansi penanganan perkara dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah laporan polisi, yakni LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026. Para tersangka dalam kasus-kasus tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Batu Bara serta satu orang dari Kabupaten Asahan.

Selain sabu, aparat juga menemukan barang bukti lain seperti senjata airsoft gun merek Pietro Beretta, pil MDMA atau ekstasi berwarna merah dan hijau, serta beberapa unit telepon genggam dan kendaraan.

Kegiatan press rilis dan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala BNN Kabupaten Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, perwakilan Kejaksaan, serta unsur dari Polda Sumatera Utara.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika melalui kerja sama yang erat dengan semua pihak terkait,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.