Hukum & Kriminal

Grebek Sarang Narkoba di Hamparan Perak, Polisi Amankan Pengedar dan Dua Pengguna Sabu

8
×

Grebek Sarang Narkoba di Hamparan Perak, Polisi Amankan Pengedar dan Dua Pengguna Sabu

Sebarkan artikel ini

Berawal dari Informasi Warga, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Sita Sabu dan Timbangan Elektrik dari Rumah Tersangka

BELAWAN, kedannews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Perintis Kemerdekaan, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, pada Senin (13/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ASS alias Mirin (29) yang diduga sebagai pengedar, serta dua orang lainnya berinisial AAS (31) dan IL (37) yang diduga sebagai pengguna.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., mengatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

“Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat saat pelaksanaan penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah tersebut. Setelah informasi dipastikan, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar AKP A.R. Riza.

Ia menjelaskan, dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah tersangka. Sabu tersebut ditemukan di bawah meja yang berada di ruang dapur.

“Barang bukti sabu ditemukan di bawah meja yang berada di ruangan dapur rumah tersangka, dan pada saat yang sama turut diamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna,” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ASS alias Mirin mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada pembeli.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan akan diedarkan,” jelas AKP A.R. Riza.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, peredaran narkoba dapat ditekan dan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan tetap aman dan kondusif,” tutupnya.