MEDAN, kedannews.co.id β Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memberikan tanggapan atas permohonan klarifikasi yang diajukan redaksi kedannews.co.id terkait dokumen persetujuan lingkungan dua fasilitas pelayanan kesehatan milik Hj. Romauli Silalahi di Kecamatan Medan Marelan.
Berdasarkan surat balasan bernomor 700.1.2.4/3105 tertanggal 14 April 2026, DLH Medan hanya memberikan penjelasan terkait Klinik Romauli ZR. Sementara itu, status dokumen lingkungan untuk Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi yang berlokasi di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, belum dijelaskan secara spesifik.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala DLH Medan, Mevi Marlabyana, disebutkan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, kegiatan praktik bidan wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Dokumen tersebut terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Namun demikian, dalam penjelasan tersebut tidak terdapat keterangan apakah Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi telah memiliki SPPL sesuai ketentuan yang berlaku.












