Berita Utama & Headline

DLH Medan Jawab Klarifikasi, Status Dokumen Lingkungan Praktik Bidan di Marelan Belum Terungkap

12
×

DLH Medan Jawab Klarifikasi, Status Dokumen Lingkungan Praktik Bidan di Marelan Belum Terungkap

Sebarkan artikel ini

Surat resmi hanya menjelaskan izin Klinik Romauli ZR, sementara legalitas lingkungan praktik bidan masih belum dijawab secara spesifik

Kolase suasana Klinik Romauli ZR di Jalan Titi Pahlawan, serta Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi di Jalan Sepakat, Medan Marelan, surat balasan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan memperlihatkan dokumen klarifikasi dan kondisi dua fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi objek pemberitaan. 14 April 2026. (kedannews.co.id/Foto: Ist)

MEDAN, kedannews.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan memberikan tanggapan atas permohonan klarifikasi yang diajukan redaksi kedannews.co.id terkait dokumen persetujuan lingkungan dua fasilitas pelayanan kesehatan milik Hj. Romauli Silalahi di Kecamatan Medan Marelan.

Berdasarkan surat balasan bernomor 700.1.2.4/3105 tertanggal 14 April 2026, DLH Medan hanya memberikan penjelasan terkait Klinik Romauli ZR. Sementara itu, status dokumen lingkungan untuk Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi yang berlokasi di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, belum dijelaskan secara spesifik.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala DLH Medan, Mevi Marlabyana, disebutkan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, kegiatan praktik bidan wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL). Dokumen tersebut terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Namun demikian, dalam penjelasan tersebut tidak terdapat keterangan apakah Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi telah memiliki SPPL sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, DLH Medan memastikan bahwa Klinik Romauli ZR yang berlokasi di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Paya Pasir, telah mengantongi Persetujuan Lingkungan Nomor 660/1177/BLH/III/2015 sejak 6 Maret 2015. Dokumen tersebut berupa UKL-UPL yang diterbitkan oleh DLH Kota Medan.

Selain itu, pengelolaan limbah medis dari kegiatan usaha klinik disebut dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Indonesia Lestari Group, untuk proses pemusnahan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, melalui surat Nomor 16/ADM/MSK/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, redaksi kedannews.co.id yang dipimpin Zultaufik Nasution telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada DLH Medan. Permohonan tersebut mencakup sejumlah poin, antara lain kepemilikan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, riwayat penerbitan izin, serta pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis pada kedua fasilitas kesehatan tersebut.

Namun hingga surat balasan diterima, sebagian pertanyaan yang diajukan—khususnya terkait legalitas dokumen lingkungan Praktik Bidan Hj. Romauli Silalahi—belum memperoleh penjelasan secara rinci.

Redaksi menilai, keterbukaan informasi tersebut penting guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan sebelumnya

Isu mengenai dugaan kelengkapan dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan milik anggota DPRD Kota Medan, Hj. Romauli Silalahi, mulai menjadi perhatian masyarakat. Untuk memperoleh klarifikasi langsung, tim wartawan mendatangi lokasi praktik bidan yang berada di Jalan Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Senin (9/3/2026).

Kedatangan wartawan bertujuan melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan pada operasional praktik bidan tersebut.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa praktik bidan itu diduga belum memiliki dokumen lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pula sorotan terhadap sebuah bangunan rumah bertingkat yang berdiri tepat di depan praktik bidan tersebut. Bangunan itu disebut-sebut diduga belum dilengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun saat tim wartawan tiba di lokasi praktik bidan di Jalan Sepakat, mereka hanya bertemu dengan sejumlah pekerja medis yang sedang bertugas. Ketika diminta untuk bertemu langsung dengan pemilik praktik, para pekerja menyampaikan bahwa Romauli Silalahi tidak berada di tempat.

Salah seorang pekerja praktik bidan tersebut mengatakan bahwa Romauli Silalahi tidak selalu berada di lokasi praktik.

“Ibu itu nggak ada, karena rumah ibu kan nggak di sini. Kami juga nggak nampak,” ujar salah seorang pekerja kepada wartawan.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai jadwal kehadiran Romauli Silalahi, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kami nggak tahu, Bu. Kadang di sini, kadang nggak di sini. Nggak menetap ibu itu,” katanya.

Pekerja tersebut kemudian menyarankan agar wartawan mendatangi lokasi praktik bidan lainnya yang disebut sebagai klinik utama milik Romauli Silalahi yang berada di Jalan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Menurut penjelasan pekerja tersebut, seluruh aktivitas pelayanan yang dilakukan di praktik bidan tersebut berada di bawah tanggung jawab Romauli Silalahi.

“Yang bertanggung jawab ibu Romauli Silalahi. Klinik utamanya yang di Jalan Payah Pasir, kami semua laporan ke ibu Romauli,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, wartawan juga menanyakan mengenai sistem pengelolaan limbah medis dari praktik bidan tersebut. Namun pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai mekanisme pengelolaannya.

Hal serupa juga terjadi saat wartawan menanyakan sistem pembuangan air dari proses pelayanan medis, termasuk layanan persalinan.

“Kami ada wastafelnya, cuma dialirkan ke mana kami nggak tahu,” ungkap pekerja tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik bidan tersebut berada di kawasan permukiman yang cukup padat penduduk. Di sekitar lokasi juga terlihat sebuah bangunan rumah bertingkat yang berdiri tepat di depan praktik bidan yang diduga merupakan milik Romauli Silalahi.

Keberadaan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sebagian masyarakat terkait kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengingat lokasinya berada di kawasan permukiman yang cukup padat.

Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, tim wartawan kemudian mendatangi lokasi praktik bidan utama yang berada di Jalan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Namun upaya tersebut juga belum membuahkan hasil. Wartawan kembali hanya bertemu dengan sejumlah pekerja kesehatan yang sedang bertugas di lokasi tersebut, sementara Romauli Silalahi tidak berada di tempat.

Ketika wartawan meminta agar pihak klinik menghubungi Romauli Silalahi untuk memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang, para pekerja menyatakan tidak berani melakukan panggilan telepon kepada yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, Romauli Silalahi belum memberikan keterangan resmi atas upaya konfirmasi wartawan terkait isu dugaan kelengkapan dokumen lingkungan maupun perizinan bangunan tersebut, Senin malam (9/3/2026).

Redaksi kedannews.co.id menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.