Medan, kedannews.co.id – Vonis kontroversial yang dijatuhkan Hakim Eka Kurnia Nengsih dalam perkara pengeroyokan di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, memicu gelombang kritik publik. Salah satu pelaku yang masih berstatus anak hanya dihukum kerja sosial selama 60 jam membersihkan masjid dan membayar restitusi sebesar Rp300 ribu, meskipun korban menderita kelumpuhan permanen seumur hidup.
Ahli hukum dan praktisi senior, Dr. Mikrot, SH., MH., mengaku prihatin dan mengecam keras putusan tersebut. Dalam wawancara khusus dengan wartawan kedannews.co.id di Rumah Hukum Benteng Keadilan, Perumahan Menteng, Kota Medan, Sabtu (21/6/2025), ia menyebut vonis itu sebagai bentuk penyimpangan rasa keadilan.
“Sebagai praktisi hukum, saya sangat prihatin. Ini bukan inovasi, tapi kesengajaan yang mencederai prinsip keadilan. Vonis 60 jam kerja sosial tidak sebanding dengan penderitaan korban,” kata Dr. Mikrot tegas.
Menurutnya, vonis tersebut telah melanggar prinsip proporsionalitas dalam hukum pidana, terutama dalam konteks sistem peradilan anak yang mengedepankan restorative justice. Ia menilai bahwa hakim terlalu fokus pada pelaku, sementara penderitaan korban nyaris diabaikan.












