“Putusan ini bukan hanya tak adil, tapi juga melemahkan kepercayaan publik pada sistem hukum. Hakim memang bebas memutus, tapi kebebasan itu wajib digunakan dengan bijaksana dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Menurut Mikrot, bukan pembaruan hukum yang dibutuhkan saat ini, melainkan pembaruan cara berpikir para hakim dalam menafsirkan keadilan.
“Setiap putusan pengadilan selalu diawali dengan kalimat: ‘Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Maka keadilanlah yang seharusnya jadi roh dalam setiap vonis,” tutupnya dengan nada serius.












