Berita Utama

Vonis Bersihkan Masjid untuk Pelaku Pengeroyokan Picu Kecaman: “Di Mana Rasa Keadilan?”

×

Vonis Bersihkan Masjid untuk Pelaku Pengeroyokan Picu Kecaman: “Di Mana Rasa Keadilan?”

Sebarkan artikel ini
Dr. Mikrot Siregar, SH., MH saat dimintai pendapat, Sabtu (21/06/2025). (kedannews.co.id/Foto: Aris).

“Restoratif justice seperti ini seolah hanya berpihak pada pelaku. Korban dan keluarganya justru harus menanggung derita seumur hidup,” jelasnya.

Dalam kasus yang sama, dua pelaku menerima vonis berbeda. Pelaku utama dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp90 juta. Namun, pelaku subsidiar yang statusnya anak hanya dihukum kerja sosial ringan dengan restitusi yang sangat kecil.

“Ini menciptakan disparitas mencolok dalam satu kasus. Komisi Yudisial sebaiknya segera turun tangan untuk mengkaji ulang putusan ini,” desak Dr. Mikrot.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan hukuman kerja sosial tersebut. “Kalau terdakwa tidak menjalankan kerja sosial, bagaimana tindak lanjutnya? Sanksi pidana memang ada, tapi belum tentu diterapkan dengan tegas. Ini membuka ruang ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Dr. Mikrot mengingatkan bahwa vonis-vonis seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa hakim seharusnya tidak hanya berpegang pada hukum positif, tetapi juga harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan.