MEDAN, kedannews.co.id – Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren menilai proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, berjalan secara objektif. Penilaian itu disampaikan setelah sejumlah fakta muncul dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa hukum Enda, Philipus Sitepu, menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang karena dianggap aktif mendalami fakta-fakta selama persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Philipus usai sidang pemeriksaan saksi pada Jumat (24/7/2026), ketika dua saksi dari pihak JPU memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Philipus, keterangan dari arsitek proyek Rudi Harianto serta konsultan pengawas PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin, justru memperkuat argumentasi pembelaan terhadap terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
“Kalau keterangan seperti saksi ini, berarti dua orang terdakwa ini tidak bersalah. Sudah jelas tadi disebutkan oleh majelis, maka kami sangat apresiasi,” katanya.
Philipus menyebut majelis hakim telah memperlihatkan sikap profesional dengan menggali fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi tanpa memberikan keberpihakan kepada pihak tertentu.
“Dia objektif tidak memihak ke kanan dan kiri, dia melihat apa faktanya. Dari tiga saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, saksi Rudi Harianto yang berprofesi sebagai arsitek proyek menjelaskan bahwa rancangan Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele menggunakan standar yang sama dengan proyek Sirkuit Mandalika di Lombok.
Rudi juga menyampaikan bahwa pekerjaan dalam proyek tersebut telah selesai dilaksanakan.
“Menurut saya hasilnya sangat bagus. Saya bangga,” katanya.
Sementara itu, saksi M Nurdin dari PT Yodya Karya (Persero) selaku konsultan pengawas menerangkan bahwa seluruh pekerjaan yang masuk dalam kontrak telah diselesaikan.
“Sepuluh item pekerjaan selesai 100 persen. Memang ada catatan dari kementerian terkait jembatan gantung di kawasan Tele yang dinilai perlu penguatan karena terasa bergoyang. Tetapi itu karakteristik jembatan gantung,” ujarnya.
M Nurdin menjelaskan, rekomendasi penguatan terhadap jembatan gantung tersebut tidak berdampak terhadap perubahan nilai kontrak pekerjaan.
Ia juga mengakui adanya keterlambatan dalam pelaksanaan proyek. Namun, pihak penyedia jasa disebut telah menerima sanksi berupa denda sekitar Rp6 miliar dan pembayaran denda tersebut telah dilakukan.
Perkara dugaan korupsi ini menyeret Enda Simakasura Ketaren yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
Keduanya didakwa terkait proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kabupaten Samosir dengan nilai pekerjaan mencapai Rp191 miliar.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (red/tim).












