MEDAN, kedannews.co.id โ Penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren menilai proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, berjalan secara objektif. Penilaian itu disampaikan setelah sejumlah fakta muncul dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa hukum Enda, Philipus Sitepu, menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang karena dianggap aktif mendalami fakta-fakta selama persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Philipus usai sidang pemeriksaan saksi pada Jumat (24/7/2026), ketika dua saksi dari pihak JPU memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Philipus, keterangan dari arsitek proyek Rudi Harianto serta konsultan pengawas PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin, justru memperkuat argumentasi pembelaan terhadap terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
“Kalau keterangan seperti saksi ini, berarti dua orang terdakwa ini tidak bersalah. Sudah jelas tadi disebutkan oleh majelis, maka kami sangat apresiasi,” katanya.












