Philipus menyebut majelis hakim telah memperlihatkan sikap profesional dengan menggali fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi tanpa memberikan keberpihakan kepada pihak tertentu.
“Dia objektif tidak memihak ke kanan dan kiri, dia melihat apa faktanya. Dari tiga saksi yang sudah dihadirkan, tidak ada yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, saksi Rudi Harianto yang berprofesi sebagai arsitek proyek menjelaskan bahwa rancangan Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele menggunakan standar yang sama dengan proyek Sirkuit Mandalika di Lombok.
Rudi juga menyampaikan bahwa pekerjaan dalam proyek tersebut telah selesai dilaksanakan.
“Menurut saya hasilnya sangat bagus. Saya bangga,” katanya.
Sementara itu, saksi M Nurdin dari PT Yodya Karya (Persero) selaku konsultan pengawas menerangkan bahwa seluruh pekerjaan yang masuk dalam kontrak telah diselesaikan.
“Sepuluh item pekerjaan selesai 100 persen. Memang ada catatan dari kementerian terkait jembatan gantung di kawasan Tele yang dinilai perlu penguatan karena terasa bergoyang. Tetapi itu karakteristik jembatan gantung,” ujarnya.












