Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Saksi Proyek Waterfront City Samosir Menguatkan Pembelaan, PH Enda Ketaren Apresiasi Sikap Majelis Hakim

×

Saksi Proyek Waterfront City Samosir Menguatkan Pembelaan, PH Enda Ketaren Apresiasi Sikap Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini

Keterangan Arsitek dan Konsultan Pengawas Dinilai Tidak Menunjukkan Keterlibatan Klien Dalam Dugaan Korupsi Proyek Rp191 Miliar

Saksi Farid Makmur dari unsur Kelompok Kerja (Pokja) memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba di Pengadilan Tipikor Medan, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (20/7/2026). (kedannews.co.id/Foto: tim)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

M Nurdin menjelaskan, rekomendasi penguatan terhadap jembatan gantung tersebut tidak berdampak terhadap perubahan nilai kontrak pekerjaan.

Ia juga mengakui adanya keterlambatan dalam pelaksanaan proyek. Namun, pihak penyedia jasa disebut telah menerima sanksi berupa denda sekitar Rp6 miliar dan pembayaran denda tersebut telah dilakukan.

MEMPROSES ADSENSE...

Perkara dugaan korupsi ini menyeret Enda Simakasura Ketaren yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

Keduanya didakwa terkait proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kabupaten Samosir dengan nilai pekerjaan mencapai Rp191 miliar.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (red/tim).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan