M Nurdin menjelaskan, rekomendasi penguatan terhadap jembatan gantung tersebut tidak berdampak terhadap perubahan nilai kontrak pekerjaan.
Ia juga mengakui adanya keterlambatan dalam pelaksanaan proyek. Namun, pihak penyedia jasa disebut telah menerima sanksi berupa denda sekitar Rp6 miliar dan pembayaran denda tersebut telah dilakukan.
Perkara dugaan korupsi ini menyeret Enda Simakasura Ketaren yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
Keduanya didakwa terkait proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kabupaten Samosir dengan nilai pekerjaan mencapai Rp191 miliar.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (red/tim).












