PADANG LAWAS, kedannews.co.id â Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap empat pria di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan, keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial AS (24), AH (20), AAS (35), serta RHD (21). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Bripka Ginda menjelaskan, dari tersangka AS yang berprofesi sebagai wiraswasta, petugas menyita dua bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu bal plastik klip kosong, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu unit ponsel Android merek Realme, serta uang tunai Rp260.000.
Sementara dari tersangka AH yang masih berstatus mahasiswa, polisi mengamankan satu unit ponsel Android merek OPPO warna silver dan uang tunai Rp50.000.
Kemudian dari tersangka AAS, petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat brutto 9,89 gram serta satu unit ponsel Android merek Samsung warna hitam. Adapun RHD turut diamankan saat proses penangkapan berlangsung.












