PADANG LAWAS, kedannews.co.id β Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap empat pria di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan, keempat pria yang diamankan masing-masing berinisial AS (24), AH (20), AAS (35), serta RHD (21). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Bripka Ginda menjelaskan, dari tersangka AS yang berprofesi sebagai wiraswasta, petugas menyita dua bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu bal plastik klip kosong, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu unit ponsel Android merek Realme, serta uang tunai Rp260.000.
Sementara dari tersangka AH yang masih berstatus mahasiswa, polisi mengamankan satu unit ponsel Android merek OPPO warna silver dan uang tunai Rp50.000.
Kemudian dari tersangka AAS, petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat brutto 9,89 gram serta satu unit ponsel Android merek Samsung warna hitam. Adapun RHD turut diamankan saat proses penangkapan berlangsung.
Lebih lanjut, Bripka Ginda menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 12.00 WIB yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah.
βAtas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Palas memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA A. Sihotang, S.H untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,β ujar Ginda.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AH yang diduga sebagai pengedar bersama barang bukti, serta seorang lainnya berinisial RHD.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka AS di Pasar Binanga. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam kamar tersangka. Berdasarkan keterangan AS, barang tersebut diperolehnya dari AAS yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Tim opsnal selanjutnya melakukan pengejaran dan sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan AAS beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
βSelanjutnya tim opsnal membawa seluruh tersangka ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,β jelas Bripka Ginda K. Pohan mewakili Kapolres Padang Lawas.
Polres Padang Lawas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.












