Lebih lanjut, Bripka Ginda menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 12.00 WIB yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah.
âAtas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Palas memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA A. Sihotang, S.H untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,â ujar Ginda.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AH yang diduga sebagai pengedar bersama barang bukti, serta seorang lainnya berinisial RHD.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka AS di Pasar Binanga. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam kamar tersangka. Berdasarkan keterangan AS, barang tersebut diperolehnya dari AAS yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Tim opsnal selanjutnya melakukan pengejaran dan sekitar pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan AAS beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
âSelanjutnya tim opsnal membawa seluruh tersangka ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,â jelas Bripka Ginda K. Pohan mewakili Kapolres Padang Lawas.












