PEMATANGSIANTAR, kedannews.co.id β Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH memediasi tiga pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukumnya. Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Lantas AKP Friska Susana, SH, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH, serta penyidik pembantu Brigadir Candra Sihombing dan Briptu Anju Purba, SH.
Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/IV/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 1 April 2026.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa malam, 31 Maret 2026, sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Insiden melibatkan mobil penumpang Toyota Kijang Innova BK 1305 AYA yang dikemudikan ASS dengan sepeda motor Honda Beat BK 2553 WAE yang dikendarai ODP, yang saat itu berboncengan dengan GWS.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang penumpang sepeda motor, GWS, meninggal dunia. Sementara pengendara sepeda motor, ODP, mengalami luka ringan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak dalam keterangannya menyampaikan bahwa mediasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.
βMelalui mediasi ini, kami ingin memastikan para pihak memahami bahwa peristiwa ini merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun,β ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan kekeluargaan diharapkan dapat menjadi solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.
Hasil mediasi menunjukkan ketiga pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses lanjutan penanganan perkara.
Tidak hanya berhenti pada mediasi, Sat Lantas Polres Pematangsiantar juga menggelar perkara pada Senin, 13 April 2026. Gelar perkara tersebut dihadiri sejumlah pejabat internal, antara lain IPTU Syawaluddin, SH selaku KBO Sat Lantas, IPDA M.TT Simanungkalit, SH selaku KBO Sat Reskrim, IPDA Syah Edi Suranta Purba, SH sebagai Kanit Gakkum, IPDA Sunandar, SH selaku Kanit Propam, serta personel Sikum, Siwas, dan Unit Gakkum.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan beberapa poin penting, di antaranya telah dibuat notulen gelar perkara, nota ajuan penghentian penyidikan dari Kasat Lantas, serta penerbitan SP2Lid atau penetapan penghentian penyelidikan.
Dengan terpenuhinya seluruh unsur tersebut, kasus kecelakaan lalu lintas itu resmi dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kesepakatan para pihak serta hasil analisis penyidik, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.












