PADANG LAWAS, kedannews.co.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barumun. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial SS (36) dan SH (41) diamankan pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
SS diketahui merupakan wiraswasta yang berdomisili di Lingkungan IV Pasar Sibuhuan, sementara SH berprofesi sebagai petani asal Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan, Kamis (16/04/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan konsumsi sabu di Desa Bulu Sonik.
“Berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkotika jenis sabu,” ujar Bripka Ginda.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Narkoba Polres Palas langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA A. Sihotang, S.H. untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SS yang diduga sebagai pengedar, beserta rekannya SH di Desa Bulu Sonik sekitar pukul 13.00 WIB.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah SS di Pasar Sibuhuan. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain 29 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 27,80 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 37,78 gram, serta satu plastik klip sedang lainnya seberat 4,55 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua bal plastik kosong, dua sendok sabu, satu tas kecil berwarna pink, satu plastik asoy hitam, satu unit ponsel Android, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp900.000.
“Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Narkoba merusak generasi bangsa, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelakunya,” tegas Bripka Ginda, mengutip pesan Kapolres Padang Lawas.
Polres Padang Lawas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah hukumnya.












