PEMATANGSIANTAR, kedannews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Operasional Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian emas batangan yang terjadi di Pasar Horas, Kota Pematangsiantar. Seorang pria berinisial LM (32) diamankan polisi setelah hampir tiga pekan menjadi buronan sejak peristiwa tersebut dilaporkan.
LM, warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ditangkap pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di rumah seorang pendeta.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, saat itu LM datang ke toko emas dan meminta diperlihatkan sejumlah perhiasan berupa kalung dan gelang emas. Namun, setelah melihat beberapa pilihan, ia mengaku tidak tertarik.












