Hukum & Kriminal

Pelarian LM Berakhir, Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pencuri Emas Batangan Rp160 Juta di Pasar Horas

12
×

Pelarian LM Berakhir, Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pencuri Emas Batangan Rp160 Juta di Pasar Horas

Sebarkan artikel ini

Kasus pencurian emas batangan di Toko Emas M.A. Siregar akhirnya terungkap setelah penyelidikan hampir tiga pekan. Polisi menyebut terduga pelaku mengakui membawa kabur emas dan menjualnya ke Penyabungan.

Terduga pelaku pencurian emas batangan berinisial LM menjalani proses pemeriksaan di Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar usai diamankan dalam pengungkapan kasus pencurian di Pasar Horas, Kamis (25/6/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist)

☕ Dukung Kedan News

Jika berita ini bermanfaat, bantu kami terus menghadirkan informasi yang akurat.

❤️ Dukung Sekarang

PEMATANGSIANTAR, kedannews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Operasional Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian emas batangan yang terjadi di Pasar Horas, Kota Pematangsiantar. Seorang pria berinisial LM (32) diamankan polisi setelah hampir tiga pekan menjadi buronan sejak peristiwa tersebut dilaporkan.

LM, warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ditangkap pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, tepatnya di rumah seorang pendeta.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, saat itu LM datang ke toko emas dan meminta diperlihatkan sejumlah perhiasan berupa kalung dan gelang emas. Namun, setelah melihat beberapa pilihan, ia mengaku tidak tertarik.

Pemilik toko berinisial KS (46) kemudian menyarankan agar pelanggan tersebut melihat emas batangan. Selanjutnya, anak pemilik toko yang juga pelapor, berinisial EES (22), mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram untuk diperlihatkan kepada pria tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, pelapor hanya memperlihatkan contoh emas batangan tersebut. Namun, LM kemudian meminta agar emas didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk diperlihatkan kepada istrinya.

Saat pelapor mendekatkan emas ke arah etalase, terduga pelaku diduga langsung merebut emas batangan tersebut dari tangan pelapor, kemudian melarikan diri melalui tangga samping Gedung II Pasar Horas.

Pelapor sempat berteriak meminta pertolongan kepada para pedagang di sekitar lokasi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghentikan pelarian terduga pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta.

Pada hari yang sama, korban melalui pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantar Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VI/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR BARAT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan LM.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat diinterogasi, LM mengakui telah mengambil emas batangan tersebut dan mengaku telah menjualnya ke Kota Penyabungan. Setelah itu, petugas membawa LM ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sampai saat ini pelaku LM masih dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476,” Pungkas AKP Sandi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri alur penjualan emas batangan yang menurut pengakuan terduga pelaku telah dibawa ke Kota Penyabungan.

☕ Dukung Kedan News

Jika berita ini bermanfaat, bantu kami terus menghadirkan informasi yang akurat.

❤️ Dukung Sekarang