MEDAN,KedanNews.co.id – Aliansi Kajian dan Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAMSU) resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas galian C atau pertambangan tanpa izin di Bahung Sibatu-batu, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Langkah itu diambil setelah laporan ke Polres Asahan sejak 8 Mei 2026 dinilai belum ditindaklanjuti secara tegas.
Ketua AKAMSU Hasri Muda menjelaskan, laporan ke Polres Asahan sudah dilengkapi dokumentasi lapangan. Dokumentasi diambil Jumat, 8 Mei 2026 pukul 14.44 WIB di koordinat 2.910533° LU dan 99.616532° BT. Dokumentasi itu menunjukkan aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat yang diduga kegiatan galian C.
“Sejak Mei 2026 kami belum melihat langkah konkret maupun tindakan tegas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal keseriusan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar undang-undang,” ujar Hasri Muda, Selasa 23/6/2026.
AKAMSU menilai lambannya penanganan tidak sejalan dengan komitmen Pemprov Sumut memberantas tambang ilegal. Gubernur Sumut berulang kali menegaskan pentingnya penindakan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.












