Hukum & Kriminal

JAKSA Medan Akan Aksi di Kantor Bupati Langkat, Desak Copot Kadis LH atas Dugaan Keterangan Palsu

9
×

JAKSA Medan Akan Aksi di Kantor Bupati Langkat, Desak Copot Kadis LH atas Dugaan Keterangan Palsu

Sebarkan artikel ini

Ketua JAKSA Cabang Medan: Pejabat publik yang beri keterangan menyesatkan harus dievaluasi

Keterangan Gambar: Ricky Dalimunte, Ketua Jaringan Anti Korupsi Seluruh Aktivis JAKSA Cabang Medan, saat jumpa pers di Medan, Jumat 19 Juni 2026. Dalam konferensi tersebut Ricky menyatakan JAKSA akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Langkat untuk mendesak pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kadis LH Kabupaten Langkat. JAKSA menduga Kadis LH menyampaikan keterangan yang tidak sesuai fakta ke publik. .

LANGKAT,KedanNews.co.id– Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Seluruh Aktivis JAKSA Kota Medan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Langkat. Aksi itu untuk mendesak pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kadis LH Kabupaten Langkat terkait dugaan penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta ke publik beberapa waktu lalu.

Ketua JAKSA Cabang Medan Ricky Dalimunte mengatakan, desakan copot jabatan muncul setelah pihaknya melakukan kajian dan penelusuran lapangan atas isu lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas LH.

Menurut JAKSA, ada ketidaksesuaian antara pernyataan resmi Kadis LH di forum publik/media dengan kondisi di lapangan dan dokumen pendukung yang mereka himpun.

“Kami datang bukan untuk menghakimi, tapi menuntut akuntabilitas. Jika pejabat publik menyampaikan keterangan palsu/menyesatkan, maka itu merusak kepercayaan publik. Karena itu kami mendesak Bupati Langkat mengevaluasi dan mencopot Kadis LH,” ujar Ricky Dalimunte saat jumpa pers di Medan, Jumat 19 Juni 2026.

3 Tuntutan JAKSA Cabang Medan
Dalam aksi yang direncanakan dalam waktu dekat, JAKSA Cabang Medan akan menyampaikan 3 poin tuntutan:

1. Pencopotan: Bupati Langkat segera mencopot Kadis LH Langkat dari jabatannya.
2. Audit Terbuka: Dilakukan audit dan klarifikasi terbuka atas data/informasi lingkungan yang dipersoalkan.
3. Penindakan Hukum: Aparat penegak hukum menindaklanjuti jika ditemukan unsur pelanggaran hukum/administrasi.

JAKSA menegaskan aksi akan dilakukan secara tertib, sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Mereka juga sudah menyampaikan pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Langkat dan Kadis LH Kabupaten Langkat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan JAKSA.