KARO, kedannews.co.id – Aparat Kepolisian Resor Karo bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Plaza Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (30/7/2026) sore. Seorang pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan hanya beberapa menit setelah kejadian berlangsung.
Korban dalam insiden itu diketahui berinisial A.J.S. alias D., seorang wiraswasta, yang meninggal dunia setelah diduga mengalami penikaman di kawasan pertokoan jual beli telepon seluler yang berada di Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kabanjahe Lorong 2. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota Polres Karo yang sedang berada tidak jauh dari lokasi segera mendatangi sumber keributan setelah menerima informasi adanya insiden. Di lokasi, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial KT (60) yang diduga sebagai pelaku.
Saat diamankan, pria tersebut disebut mengakui kepada petugas telah melakukan penikaman terhadap korban. Selanjutnya, personel Tim Cobra Satreskrim Polres Karo membawa terduga pelaku ke Markas Polres Karo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian. Barang bukti itu meliputi satu bilah pisau beserta sarungnya, satu topi berwarna merah, sepasang sandal hitam, serta satu layar telepon genggam bekas yang ditemukan dalam kondisi berlumuran darah.
Sementara itu, pihak keluarga korban diketahui memperoleh informasi awal melalui sambungan telepon yang menyebutkan korban terlibat keributan di Plaza Kabanjahe. Tidak lama berselang, keluarga menerima kabar bahwa korban telah meninggal dunia dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karo untuk diproses secara hukum.
Mewakili Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyatakan penyidik masih bekerja mengungkap secara menyeluruh penyebab kejadian.
“Benar, sesaat setelah kejadian personel yang berada di lokasi segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar AKP Pedoman Maha.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Karo masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan secara resmi serta tidak berspekulasi mengenai motif maupun kronologi di luar informasi yang disampaikan aparat penegak hukum.












