Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Karo masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan secara resmi serta tidak berspekulasi mengenai motif maupun kronologi di luar informasi yang disampaikan aparat penegak hukum.












