BINJAI, kedannews.co.id – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Binjai. Menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat, personel Polsek Binjai bersama unsur TNI dan Pemerintah Desa Tandem Hulu I melaksanakan operasi di sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Humas Polda Sumatera Utara, kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Binjai AKP Siti Aisyah, M.Pd. Operasi dilakukan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan unsur TNI serta Kepala Desa Tandem Hulu I sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Setibanya di lokasi, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas maupun orang yang berada di dalam barak tersebut. Meski demikian, petugas tetap melakukan penyisiran di sekitar area untuk memastikan kondisi tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, yakni tiga alat hisap (bong), delapan mancis, serta 20 plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai perlengkapan penyalahgunaan narkotika.
Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa, tim gabungan kemudian membongkar bangunan tersebut dan memusnahkannya dengan cara dibakar.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan yang membutuhkan respons kepolisian. Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.












