DUMAI,KedanNews.co.id – Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang petani. Pelaku berinisial AR, 27 tahun, ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Rokan Hilir, Senin 15/6/2026.
Keberhasilan pengungkapan disampaikan Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Minggu 22/6/2026, mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. Turut mendampingi Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., dan Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo.
IPTU Apriadi menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/16/V/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 5 Mei 2026. Peristiwa terjadi Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas RT 018, depan warung milik pelapor, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.
Korban Suyetno, 41, warga Kelurahan Lubuk Gaung, merupakan petani/pekebun. Berdasarkan penyelidikan, korban dan tersangka sempat minum tuak bersama di warung milik pelapor pada Senin malam 4/5/2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Cekcok mulut terjadi hingga tersangka pulang mengambil pisau.






