DUMAI,KedanNews.co.id – Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang petani. Pelaku berinisial AR, 27 tahun, ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Rokan Hilir, Senin 15/6/2026.
Keberhasilan pengungkapan disampaikan Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Minggu 22/6/2026, mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. Turut mendampingi Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., dan Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo.
IPTU Apriadi menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/16/V/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 5 Mei 2026. Peristiwa terjadi Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas RT 018, depan warung milik pelapor, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.
Korban Suyetno, 41, warga Kelurahan Lubuk Gaung, merupakan petani/pekebun. Berdasarkan penyelidikan, korban dan tersangka sempat minum tuak bersama di warung milik pelapor pada Senin malam 4/5/2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Cekcok mulut terjadi hingga tersangka pulang mengambil pisau.
Saat korban hendak pulang sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka sudah menunggu di depan warung. Cekcok kembali pecah. Tersangka mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan menikam korban tiga kali. Pelapor yang berusaha melerai diancam pisau sehingga tak berani mendekat.
Korban mengalami luka tusuk di rusuk kiri, perut belakang, dan paha. Sempat dirawat di RS Naray Dumai, namun Rabu 6/5/2026 sekitar pukul 12.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah serangkaian penyelidikan, Senin 15/6/2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendapat informasi tersangka berada di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan dibackup Satreskrim Polres Dumai, Satreskrim Polres Rokan Hilir, dan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan menggerebek sebuah rumah. Tersangka diamankan saat bersembunyi di kamar, belakang lemari.
Dari interogasi, tersangka mengakui menikam korban tiga kali dengan sebilah pisau. Polisi menyita barang bukti berupa satu helai singlet berlumur darah, satu celana jeans pendek berlumur darah milik pelapor, dan satu unit motor Honda Sonic yang dipakai tersangka mengambil senjata dan melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 469 ayat 2 KUHPidana. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dumai melalui IPTU Apriadi menegaskan Polres Dumai berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah dengan cara baik, bukan kekerasan.












