MEDAN, KedanNews.co.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan menjatuhkan vonis pidana kurungan penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi realisasi Dana Bagi Hasil DBH Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PUTR Kota Binjai. Amar putusan dibacakan Senin 22/6/2026 di ruang sidang Cakra 5.
Sidang dipimpin Hakim Ketua M. Nazir, SH, M.H, dengan Hakim Anggota Hendra Hutabarat, SH dan Yudikasi Waruwu, SH., MH.
Mereka yang dinyatakan bersalah dan divonis penjara adalah Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK, dan Try Suharto Derajat selaku penyedia/rekanan.
Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun 4 bulan kurungan penjara dan pidana denda Rp50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan badan jika denda tidak dibayar.
Usai pembacaan putusan, Penuntut Umum Kejari Binjai menyatakan masih pikir-pikir. Dengan demikian Jaksa masih memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding atau menerima putusan hakim.
Informasi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Binjai Dr. Iwan Setiawan S.H http://M.Hum melalui Kasi Intelijen Ronald Reagen Siagian S.H, M.H dan Kasi Pidsus Uli Artha Sitanggang S.H, M.H.
“Benar, kita sudah mendengar hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap perkara yang dimaksud. Untuk upaya hukum lebih lanjut kita kabari selanjutnya,” kata Ronald Reagen Siagian kepada wartawan.
Vonis ini menjadi titik akhir persidangan tingkat pertama kasus dugaan korupsi DBH Sawit di PUTR Binjai yang merugikan keuangan negara.












