MEDAN – Sorotan publik terhadap isu perlindungan anak dan keamanan rumah sakit mendorong Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 26 Mei 2025. RDP ini membahas dua isu utama: dugaan kekerasan terhadap anak di Panti Asuhan Bait Allah Medan dan kericuhan yang terjadi di RSUD dr. Pirngadi Kota Medan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua Komisi 2, H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc., M.A., didampingi oleh Wakil Ketua Komisi 2, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., dan Sekretaris Komisi 2, H. Iswanda Ramli, S.E., serta dihadiri oleh anggota-anggota Komisi 2 lainnya.
Isu pertama yang dibahas adalah laporan dari Forum Warga Jalan Puskesmas Jatiyoso, Kampung Lalang, mengenai dugaan kekerasan terhadap anak-anak di Panti Asuhan Bait Allah Medan. Mereka juga menyoroti dugaan bahwa izin operasional panti tersebut telah kedaluwarsa.
“Permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum melalui laporan kepolisian. Maka kami sebagai legislatif tidak dapat menengahi, tapi tetap akan memantau prosesnya,” ujar H. Kasman saat memimpin rapat.
Sayangnya, dalam RDP tersebut, beberapa pihak yang diundang seperti Dinas Sosial Kota Medan, Camat Medan Sunggal, dan Lurah Lalang tidak hadir. Komisi 2 menyayangkan ketidakhadiran mereka dan berencana menjadwalkan ulang pembahasan untuk tindak lanjut.
Masih dalam rapat yang sama, Komisi 2 juga membahas insiden yang melibatkan content creator Rahmad Hidayat alias Aleh dengan pihak RSUD dr. Pirngadi. Menurut pihak rumah sakit, Aleh datang di luar jam besuk untuk mencari pasien ODGJ yang mengalami kecelakaan. Ia sempat memaksa masuk ke ruang ICU dan memicu keributan dengan perawat dan satpam di ruang IGD.
“Situasi ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tapi juga membahayakan kenyamanan pasien lain,” ungkap perwakilan RSUD dr. Pirngadi.
Kericuhan tersebut juga menyeret salah satu anggota dari 234 Solidarity Community (SC) Sumut yang berada di lokasi. Pihak 234 SC kemudian mendesak RSUD dr. Pirngadi untuk mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Aleh, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Komisi 2 DPRD Kota Medan menilai bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para content creator untuk lebih bijak dalam memilih tempat dan waktu membuat konten. “Kami juga mendorong RSUD dr. Pirngadi untuk mengevaluasi sistem keamanan mereka,” tegas Kasman.
Komisi 2 juga menyampaikan apresiasi kepada 234 SC Sumut karena telah menunjukkan kepedulian sosial dan berperan sebagai pengawas moral terhadap dinamika media sosial saat ini.
RDP ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Komunikasi dan Informatika; RSUD dr. Pirngadi; Polsek Medan Sunggal; pemilik Panti Asuhan Bait Allah; Forum Warga Jatiyoso; serta 234 Solidarity Community Sumut.