Politik & Pemerintahan

RDP Komisi 4 DPRD Medan Soroti PBG, Lailatul Badri: Penegakan Aturan Harus Tegas

2
×

RDP Komisi 4 DPRD Medan Soroti PBG, Lailatul Badri: Penegakan Aturan Harus Tegas

Sebarkan artikel ini

Forum tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif di sektor infrastruktur dan pembangunan.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyampaikan pandangan saat Rapat Dengar Pendapat terkait pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (kedannews.co.id/istimewa)

Medan, kedannews.co.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun yang tidak sesuai administrasi. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi 4, Selasa (10/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota dewan serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Forum tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif di sektor infrastruktur dan pembangunan.

Dalam RDP itu, para anggota dewan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat serta temuan di lapangan mengenai bangunan yang sudah berdiri, sementara izin PBG masih dalam proses atau bahkan belum diurus.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Sejumlah lokasi yang dibahas antara lain bangunan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan; Jalan Pertemuan, Kecamatan Medan Perjuangan; serta Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Komisi 4 meminta OPD terkait memperjelas mekanisme penerbitan PBG sekaligus meningkatkan pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, serta camat dan lurah di wilayah yang menjadi sorotan.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan guna menjaga ketertiban tata ruang dan keadilan bagi masyarakat.

β€œKami di Komisi 4 ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada bangunan yang berdiri dulu, izin menyusul, atau bahkan tidak diurus sama sekali. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut ketertiban kota dan potensi PAD kita,” ujarnya.

Ia juga meminta OPD tidak ragu mengambil tindakan terhadap bangunan yang melanggar aturan.

β€œKalau memang tidak memiliki PBG, maka harus ada langkah tegas sesuai regulasi. Penegakan aturan ini penting agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sudah patuh,” tambahnya.

Komisi 4 turut mengimbau pemilik bangunan agar segera mengurus dan melengkapi dokumen PBG. Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait diminta melakukan penertiban, termasuk penyegelan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, DPRD berharap pembangunan di Kota Medan dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan kontribusi optimal bagi daerah.