“Modus operandi dari pelaku premanisme melakukan pungutan liar pada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, meminta sejumlah uang kepada sopir angkot, Sopir Bus, menjadi Juru Parkir Liar,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
Kabid Humas menambahkan, saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan jika ditemukan unsur melanggar hukum atau Pidana maka proses penyidikan berlanjut
“Kita cek apakah mereka terdapat unsur Pidananya, jika ada perbuatan pidana tentu kita proses,” pungkas Hadi.