Barang bukti, 1 buah BPKB, 1 Buah STNK dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street.
Selanjutnya pelaku yang juga mantan residivis itu berikut 1 sepeda motor Merk yang disebutkan digiring ke kantor Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Hasil pengembangan tersangka melakukan tindak pidana penggelapan Ranmor R 2 di Wilkum Polres Asahan, Curanmor di 2 TKP yang berbeda di
Wilkum Polsek Lima Puluh (TKP Desa Sei Mangkai Kecamatan Lima Puluh dan Wilkum Polsek Labuhan Ruku Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar,” papar AKP Fery.
Barang bukti 3 unit sepeda motor hasil dari petikan pelaku kini telah diamankan Polsek Labuhan Ruku, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Sholeh Pelia
Editor: Cut Riri