Medan, kedannews.co.id – Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Proses ini berlangsung mulai Senin (11/8/2025) hingga Kamis (14/8/2025) di Balai Kota Medan.
Kepala BKDPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, yang diwakili oleh Ketua Tim Pengadaan BKDPSDM, Alfi, menjelaskan bahwa ribuan PPPK tersebut berasal dari berbagai formasi.
“Mereka terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Sesuai arahan pimpinan, sebanyak 1.018 PPPK yang lolos seleksi tahap pertama mulai hari ini menandatangani perjanjian kerja. Masa perjanjian berlaku selama lima tahun,” jelas Alfi, Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut, Alfi memaparkan bahwa dalam draft perjanjian kerja tersebut telah dicantumkan sejumlah poin penting. “Di antaranya masa kerja, hak dan kewajiban sebagai PPPK, rincian gaji pokok, serta aturan kepegawaian yang berlaku bagi ASN,” terangnya.
Proses penandatanganan dilakukan secara bertahap selama empat hari dan dibagi dalam beberapa gelombang. Setelah itu, berkas perjanjian akan dilanjutkan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan.
“Setelah dokumen ditandatangani Pak Wali Kota, maka para PPPK baru akan dilantik dan diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan,” ungkap Alfi.
Penandatanganan perjanjian kerja ini disebut sebagai langkah awal bagi para PPPK untuk menjalankan tugasnya secara resmi sesuai bidang masing-masing, baik pendidikan, kesehatan, maupun teknis, di lingkungan Pemko Medan.