Diungkit juga mantan istri RMN mengatakan RMN menikah lagi tanpa izin dari dirinya disekitaran tahun 2021 yang pada saat itu dirinya masih status istri RMN, sempat melapor ke Polres Belawan namun pihak Polres meminta dirinya untuk membuktikan buku nikah perihal RMN menikah lagi, papar Subi.
Erwin berharap pihak poldasu segera menuntaskan kasus RMN tersebut, karena diduga telah melanggar dalam peraturan perundang – undangan diatur larangan mengenai gelar yang digunakan tanpa hak oleh seseorang , hal ini sesuai dalam rumusan pasal 28 ayat (7) undang- undang no. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi yang berbunyi āperseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan atau gelar profesi.ā harap erwin.
Sanksi Hukum Pidana juga menanti bagi setiap orang yang menggunakan gelar akademik secara tanpa hak, pemberian sanksi pidana penjara dan denda diatur dalam pasal 93 undang- undang no. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi, dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).












