Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

RMN Anggota DPRD Deli Serdang Dilaporkan ke Poldasu Diduga Gunakan Gelar Yang Bukan Haknya, Istrinya Kecewa

19
×

RMN Anggota DPRD Deli Serdang Dilaporkan ke Poldasu Diduga Gunakan Gelar Yang Bukan Haknya, Istrinya Kecewa

Sebarkan artikel ini
Erwin saat di Polda (Foto Nawi Siregar).
Erwin saat di Polda (Foto: Nawi Siregar).

Jika dalam pencantuman gelar palsu tersebut juga digunakan untuk menipu orang, maka dapat dikenakan juga pasal 378 kuhp :

ā€œbarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.ā€ tutup erwin.

Penulis: Nawi Siregar
Editor: Cut Riri