Jika dalam pencantuman gelar palsu tersebut juga digunakan untuk menipu orang, maka dapat dikenakan juga pasal 378 kuhp :
ābarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.ā tutup erwin.
Penulis: Nawi Siregar
Editor: Cut Riri












