Politik & Pemerintahan

Sarozinema Laia Protes Pasal 282 Dalam RUU KUHP

7
×

Sarozinema Laia Protes Pasal 282 Dalam RUU KUHP

Sebarkan artikel ini

Medan, kedannews.com – Medan, (12/08/21) Sarozinema Laia yang berprofesi sebagai Pengacara ini menganggap Pasal 282 RUU KUHP dibuat dengan pradigma yang kurang tepat bertentangan dengan UU Advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Sarozinema Laia menjelaskan kepada DPR dan Pemerintah bahwa sesuai dengan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 berbunyi: Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan.maupun di luar Pengadilan Dan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Maka dengan adanya Pasal 282 RUU KUHP sangat tidak tepat dan diskriminatif sehingga posisi Advokat dalam membela Klien menjadi lemah. Pasal 282 dalm KUHP yang hanya ditunjukan kepada Profesi Advokat dan hal menurut saya salah total dan keliru.

Dan perlu saya pertanyakan apa urgentnya sihangga dibuat Pasal 282 RUU KUHP yg hanya berlaku bagi Profesi Advokat sedangkan Penegak hukum lainnya tidak masuk apakah mereka sudah benar dan dijamin tidak curang hanya profesi Advokat yang jujur dan taat hukum munurut saya, karena Profesi Advokat sudah dikenal profesi yang mulia (officium nobile). Disebutnya Advokat sebagai profesi yang Mulia karena Advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingannya sendiri.

Untuk itu saya minta kepada DPR dan Pemerintah segera menghapus Pasal 282 dalam RUU KUHP. (firman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *