Pematangsiantar, kedannews.com – Mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya warga kos-kosan EGG di Jalan Handayani Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar memiliki narkoba jenis sabu. Personil Sat narkoba Polres Siantar langsung melakukan penyelidikan ada hari Minggu 21 November 2021, sekira pukul 13.00 Wib.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menangkap laki-laki yang kemudian diketahui bernama Rinaldi alias Gurdak 23 tahun, Wiraswasta, Alamat Kel. Baru Kec. Siantar Utara Pematangsiantar.
Dari atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Xiaomi, di kantong celananya yang digantung di dinding kamar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu (berat bruto 0,50 gram) dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Dalam pemeriksaan Rinaldi mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Taufik , 26 tahun, Laki-laki, tidak bekerja, alamat Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar.
Pada hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Taufik yang saat itu berada didalam rumah di Jalan Seram Bawah Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Pematangsiantar
Darinya ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah bungkusan tisu yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu (berat bruto 33,42 gram).
Saat dilakukan pengembangsn dari Taufik di dapat informasi sabu-sabu miliknya berasal dari KK.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Penulis: Anna