Hukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Kakek Pengedar Sabu

8
×

Sat Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Kakek Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Saat diinterogasi, lanjut Rafles, tersangka menerangkan bahwa sabu itu miliknya yang didapat dari seseorang bernama Wakden di Jalan Sekata yang dibeli seharga Rp80.000 

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” jelas Rafles. 

Perwira dengan pangkat bunga melati satu di pundaknya ini mengatakan bahwa Satres Narkoba Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas narkoba.

“Mari bersama-sama kita berperang melawan narkoba demi Kota Medan yang lebih baik,” pungkas Rafles. 

Penulis: Aris
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *