Batu Bara, kedannews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara , kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga bandar eceran barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 9,70 gram, dari tangan Hd (35) warga Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan, membenarkan penangkapan tersebut. Selasa (17/5/22).
Dijelaskan Sastrawan, penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal di sebuah gubuk tanpa perlawanan, Rabu (11/5/22) sekira pukul 01.00 WIB, dini hari.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara yang melakukan pengendapan akhirnya berhasil meringkus, sebut Sastrawan.
“Saat digeledah dari dalam kantong celana sebelah kiri ditemukan bungkusan berupa serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu seberat brutto 9,70 gram,” ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada pelaku Hd dan mengakui kepemilikan barang bukti Narkotika tersebut untuk dijual.
Guna proses penyidikan selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun penjara, pungkas AKP Sastrawan Tarigan.
Penulis : Eka Suhendra.
Editor : Sholeh Pelka.












