Labuhanbatu, kedannews.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AAN (41) asal Kabupaten Deli Serdang, tersangka sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu, Jumat (9/9/2022).
AAN merupakan Warga Dusun jalan stadion Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, saat tersangka ditangkap petugas berdomisili di jalan H.M.Said Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi Masyarakat yang memberitahukan kepada Ipda Sujiwo S Priyono S.Tr.K dan Tim Aipda Henky Dalimunte tentang maraknya peredaran narkoba di jalan H.M.Said. Pardamean, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Sujiwo S Priyono langsung turun ke lokasi.
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 193.92 gram netto, 1(satu) buah plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna kuning, 1(satu) buah Handphone Android rusak (layar pecah) 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam.