Tersangka AAN mengaku bahwa pengedaran sabu-sabu ini baru pertama kalinya ia lakukan, demi untuk memenuhi kehidupan keluarga satu istri dan satu anak, sedangkan barang haram ini ia dapatkan dari seseorang berinisial R yang langsung mengantarnya ke Jalan HM Said Pardamean dengan mendapat imbalan dari R sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta rupiah).
Sementara itu Kbo Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Iptu Elimawan Sitorus dalam keterangan persnya, Kamis (15/9/2022) membenarkan telah menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Guna proses selanjutnya tersangka AAN dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Labuhanbatu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs.pasal 112 ayat (2) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Penulis: Samuel Tampubolon
Editor: Cut Riri