DELI SERDANG, kedannews.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,3 kilogram yang diduga berasal dari Meulaboh, Aceh. Seorang pria yang diduga kurir antarprovinsi diamankan dalam operasi di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (4/2/2026) sore.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi jaringan intelijen terkait adanya pengiriman narkotika dari Meulaboh menuju Sumatera Utara. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di jalur yang diduga menjadi lintasan pelaku.
“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan pemantauan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan berada di pinggir Jalan Medan–Lubuk Pakam,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik transparan berbalut plastik kuning berisi sabu dengan berat bruto 6.380 gram atau sekitar 6,3 kilogram. Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah koper berwarna biru.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu ransel biru merek Adidas, satu unit telepon genggam, serta tiket bus atas nama tersangka.
Pelaku diketahui bernama Risky Alhafit Sahputra (24), seorang wiraswasta yang merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan sedang dibawa menuju wilayah Deli Serdang.
“Pelaku mengaku sebagai kurir dan membawa sabu itu untuk diedarkan di wilayah Sumatera Utara. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Ferry.
Kapolresta menegaskan, kasus tersebut masih terus didalami melalui penelusuran berbasis teknologi informasi serta koordinasi dengan laboratorium forensik guna mengungkap asal dan jaringan distribusi narkotika tersebut.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Hendria.
Pengungkapan sabu 6,3 kilogram ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya jalur lintas antarprovinsi yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur distribusi. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












