Politik & Pemerintahan

Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Setujui Ranperda APBD 2022

4
×

Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Setujui Ranperda APBD 2022

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, kedannews.com – Agenda Rapat Paripurna pendapat akhir Fraksi sampaikan 4 Ranperda Terkait tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PL2B) dan Rancangan Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD ) Tahun 2022.

Rapat Paripurna pendapat fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD 2022, digelar di Aula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara, berjalan aman dan lancar. Selasa (16/11/2021).

Adapun 4 Ranperda di sampaikan sebagai berikut :

  1. RPJMD Tahun 2019 – 2023
  2. Rancangan tentang Retribusi persetujuan bangunan gedung
  3. Rancangan tentang Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing
  4. Rancangan tentang perubahan atas Retribusi Daerah.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapak Safi’i, SH. Dalam rapat Pendapat Akhir Fraksi disampaikan berdasarkan atas pertimbangan yang telah disampaikan oleh Fraksi masing-masing dalam pendapat akhirnya.

Maka dinyatakan seluruh Fraksi dapat menerima dan menyetujui :
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022.
Untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Batu Bara, H. Ir. Zahir, MAP, dalam pidatonya menyampaikan perubahan merupakan dokumen perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batu Bara dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.

Pada pasal ayat (1) huruf C disebutkan bahwa perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila : terjadi perubahan yang mendasar dan selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi ,konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan sosial.

Bupati juga menjelaskan, perubahan RPJMD Batu Bara disusun dengan tujuan sebagai
penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan merumuskan kebijakan pembangunan jangka menengah daerah yang selaras dengan perkembangan keadaan.

Disebutkan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana strategis (renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.

Juga sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai visi, misi dan program pembangunan daerah.
Mewujudkan keselarasan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional dan Provinsi Sumatera Utara. (Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *