Sei Rampah, kedannews.com – Waki Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sergai dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sergai tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, di Ruang Rapat Paripuran DPRD Sergai, Sei Rampah, Selasa (16/11/2021).

Dalam sambutanya Wabup Sergai mengatakan, penyusunan R-APBD TA 2022 di sisa waktu tahun anggaran 2021 ini sangat memerlukan kerja keras dan kesungguhan dari semua pihak sehingga dapat diselesaikan. Proses awal dari pembahasan R-APBD TA 2022 ini, sebutnya, telah diawali dengan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama. Dirinya berharap, kedua dokumen tersebut bisa menjadi pedoman dalam penyusunan R-APBD TA 2022.
“Nota pengantar R-APBD TA 2022 merupakan bagian dari tahapan penyusunan anggaran juga kewajiban konstitusi dari Pemkab Sergai untuk melaksanakan amanat bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah,” lanjutnya lagi.






